HOLOPIS.COM, JAKARTA – Beredar kabar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mencabut kuasa yang diberikan kepada Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sebagai pengacaranya. Pencabutan itu disampaikan Bharada E dalam sebuah surat.

Di dalam surat tersebut, Bharada E menyatakan bahwa pencabutan kuasa terhadap Deolipa dan Boerhanuddin atas dirinya berlaku sejak 10 Agustus 2022.

“Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani,” tulis Bharada E dalam surat tersebut.

Bharada E kemudian menuliskan bahwa kedua pengacara itu kini sudah tidak memiliki hak lagi untuk melakukan pembelaan atas dirinya.

Dengan adanya surat tersebut, maka surat kuasa yang diberikan kepada Deolipa dan Boerhanuddin per tanggal 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi.

“Surat pencabutan ini, saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya,” tulisnya.

Terlihat dalam surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 tersebut, ditandatangani langsung oleh Bharada E di atas materai.

Bharada E ditetapkan tersangka

Sebagaimana diketahui, Bharada E merupakan salah satu dari empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 3 Agustus 2022, dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8).

Bharada E ajukan justice Collaborator (JC)

Bharada E melalui Deolipa sebelumnya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (8/8).

Pengajuan JC tersebut dilakukan atas kasus pembunuhan yang Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret dirinya.

“Bahwa pada hari ini kami datang ke LPSK dengan dasar bahwsannya kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum Bharada E,” ujar Deolipa.