HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik dari Tim Penyidik Madya TK III Bareskrim Polri Kombes Polisi Eka Mulyana menyampaikan, bahwa pihaknya tengah mengusulkan kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghapus semua konten promosi terkait lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Hal ini disampaikan karena banyak sekali konten promosi dari yayasan filantropi tersebut masih berseliweran di media sosial, meskipun sebenarnya izin lembaga tersebut sudah dicabut.
“Ternyata dari Kemensos hanya ada tiga izin dari satu izin itu satu rekening,” kata Eka di Kemensos RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/8).
Yang juga menjadi persoalan kata dia, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan kasus penyelewengan ACT, diketahui lembaga itu juga melakukan promosi masif di media sosial agar masyarakat mau memberikan donasi. Masalahnya, ACT hanya punya tiga izin, tapi rekening yang dipromosikan sampai ratusan.
“Tapi yang diamplifikasi oleh ACT itu rekeningnya macam-macam, bahkan sampai ratusan rekening,” imbuhnya.
Atas dasar itulah, Eka mengusulkan agar Menteri Sosial Risma segera berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk menghapus semua konten promosi ACT di jagat maya, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melakukan donasi kepada lembaga yang sedang diproses hukum itu.
“Kominfo juga bisa langsung melaksanakan giat take down terhadap rekening-rekening yang tidak terdaftar di Kemensos,” ujarnya.