Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku tak tega melihat Bharada E dijadikan tumbal dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Karena menurutnya, dalam prinsip hak asasi manusia (HAM) setiap orang harus mendapat perlakuan hukum yang adil.

“Kalau Kalian pernah dengar saya mengambil satu sinyal-sinyal, saya tidak bisa tidak tega saya bilang, seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal semua persoalan ini, mustinya bisa menangkap apa yang saya maksud dengan kami concern pada fair trial (hak atas peradilan yang adil),” ucap Taufan, Kamis (11/8).

Taufan menjelaskan, Komnas HAM ingin memastikan agar pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J ini tidak melanggar prinsip-prinsip HAM. Satu yang dianggap penting adalah fair trial tadi yang berpotensi dialami oleh Bharada E.

“Kalau fair trial tidak berjalan dengan benar, orang yang salah bisa salah, orang yang salahnya 10 dihukum 1.000 (dan berpotensi hukum berjalan) tidak profesional sejak awal, kan gitu,” paparnya.

Menurut Taufan, hak tas perlakuan hukum yang adil sulit didapatkan Bharada E dalam kasus kematian Nofriansyah. Pasalnya peristiwa pembunuhan tersebut juga diikuti oleh dugaan menghilangkan alat bukti dan menghalang-halangi penyelidikan.

“CCTV kalo dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan, kenapa? Karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi,” ucap dia.

Sebagai informasi, Bharada E sudah ditetapkan sebagai eksekutor atau penembak Brigadir J atas suruhan Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (9/8) malam.

Sigit mengungkapkan, Sambo adalah sosok yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sambo pun juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.