JAKARTA, HOLOPIS.COM – Petasan rakitan yang dibuat warga asal Desa Tanjung, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, berujung insiden ledakan pada Rabu (12/5) malam. Akibat insiden ledakan petasan rakitan itu, seorang warga meregang nyawa dengan kondisi tubuh terbelah.
Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, pihak Kepolisian datang untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Rizkika membeberkan kondisi korban terbilang parah sebab bagian tubuh terbelah menjadi dua bagian.
“Iya (tubuh korban terbelah menjadi dua),” kata Rizkika.
Kronologi ledakan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban atas nama Nadhif beralamat di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kediri tengah melakukan perakitan petasan di sebuah rumah Desa Tanjung, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Perakitan itu dilakukan pada Rabu (12/5) malam. Sementara berdasarkan laporan kepada polisi dan olah TKP, Rizkika menjelaskan ledakan itu terjadi pada Rabu malam sekitar pukul 20.15 WIB.
Saat itu, kata dia, saksi yang bernama Shodiq dan Nurul tengah berada di dapur. Berdasarkan keterangan saksi Shodiq, ia mendengar satu kali dentuman. Ia lantas mengatakan ledakan petasan itu membuat seisi rumah porak-poranda.
Korban dikatakan merakit petasan bersama Wildan yang kini ditetapkan menjadi tersangka. Lalu terjadilah ledakan yang mengakibatkan Nadhif meregang nyawa.
Tubuh korban yang kondisinya terbelah menjadi dua bagian itu kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Sementara itu, saat ini Polisi telah menetapkan Wildan Zamani (24) sebagai tersangka ledakan petasan yang menewaskan M. Nadhif (37) warga Dusun Sumberejo, Desa Tanjung, Kabupaten Kediri. Tersangka diketahui merupakan tetangga korban.
Seperti diketahui, petaka malam takbir menggemparkan warga desa setempat, Rabu (12/5/2021) malam. Terjadi ledakan petasan di rumah M. Nadhif. Pemilik rumah tewas seketika.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Admadha Putra mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu orang atas kasus ledakan petasan hingga menewaskan M. Nadhif.
“Satu tersangka yang kami amankan tetangga korban, yakni Wildan Zamani,” kepada wartawan.
Ia melanjutkan, semula Resmob Satreskrim Polres Kediri mengamankan tiga orang, yakni Wildan, Ahmad Junaidi, dan Yunus.
Berdasarkan keterangan ketiga orang ini diketahui bahwa Wildan diajak korban untuk membuat petasan dengan membeli bahan berupa bubuk alumunium, asam sulfat, dan potasium.
Ahmad Junaidi dan Yunus berperan sebatas sebagai penyumbang dana membeli bahan petasan. Namun tak sempat menyerahkan uang. Tersangka mengaku belajar merakit petasan dari YouTube.
“Berdasarkan keterangan dari Wildan. Wildan dan korban membuat petasan belajar dari YouTube,” sambungnya.
Selain menetapkan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 1 plastik berisi bubuk alumunium/brown powder seberat 1/2 kilogram, 2 plastik berisi asam sulfat/belerang dg total berat 1,5 kilogram, 1 bak plastik dan 1 plastik berisi bubuk petasan jadi dengan berat 1/2 kilogaram.
Kemudian, 3 plastik bekas bubuk petasan jadi, 1 buah kotak plastik yang digunakan mencampur bahan mentah, 1 kotak plastik tempat potasium, 1 buah alas penggulung kertas yang terbuat dari bambu, 2 buah balok kayu yang digunakan sebagai alas menggulung kertas dan 1 tas kresek berisi kertas yang digunakan sebagai bahan dasar selongsong petasan.
“Tersangka kita kenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan sengaja menyimpan senjata api, amunisi dan bahan peledak,” jelas Iptu Rizkika. (Mhd)