Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati Indrawati memandang sektor UMKM menjadi sektor yang paling potensial untuk mendongkrak perekonomian Indonesia.

Oleh sebab itu, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong agar UMKM di Indonesia bisa terus tumbuh, bahkan berorientasi ekspor.

Hal itu dapat dilihat dari proporsi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2022 yang memiliki target anggaran belanja mencapai Rp3.169,1 triliun, di mana sebagian besar anggaran belanja tersebut digunakan untuk membiayai program-program UMKM.

“Belanja negara banyak sekali program untuk UMKM. Di Kementerian Keuangan sendiri, kami sudah memberikan dukungan bahkan lewat insentif perpajakan, pendampingan, dan alokasi dana untuk mengembangkan UMKM,” kata Sri Mulyani saat menjadi pembicara di acara bertajuk ‘The First International Conference on Women and Sharia Community Empowerement‘, Kamis (11/8).

Bendahara negara itu kemudian merinci upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mendorong UMKM di Indonesia. Di antaranya seperti pembebasan pajak.

Sri Mulyani mengklaim, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan fasilitas berupa insentif pajak kepada pelaku UMKM yang memiliki omzet hingga Rp 4,5 miliar per tahun.

Insentif tersebut salah satunya berupa pemberlakuan tarif PPh final 0 persen untuk para pelaku UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta. Sedangkan untuk para pelaku UMKM beromzet Rp500 juta ke atas, tarif yang diberikan pun masih relatif kecil, yakni hanya 0,5 persen.

Dari sisi penerimaan pajak dan bea cukai, Sri Mulyani menuturkan bahwa penerimaan tersebut pun dialokasikan untuk menjalankan pusat-pusat pemberdayaan UMKM yang tersebar di masing-masing wilayah.

“Di Pajak (DJP) ada business center dengan tujuan menciptakan literasi dan pemahaman dalam mengelola keuangan dari perusahaan meski dalam taraf masih sangat kecil, itu peran sisi penerimaan negara,” jelas Sri Mulyani.

Tak berhenti di situ, pemerintah juga telah menganggarkan anggaran transfer ke daerah, yang salah satunya adalah procurement atau proses pengadaan dan pembelian barang dan jasa dari UMKM.