HOLOPIS.COM, TANGERANG – Tidak hanya pameran otomotif dalam pameran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022, tapi juga ada sarana yang mengedukasi pengunjung pameran.

Salah satunya, tentang pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah didigitalisasi dengan Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Edukasi yang disampaikan, terkait dengan pembayaran PKB yang bisa dilakukan secara daring. Selain ada juga edukasi, pembayaran pajak kendaraan bermotor kendaraan listrik.

“Sejalan dengan visi-misi dari Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang mengedepannya digitalisasi maka SIGNAL dapat menjadi salah satu program Korlantas Polri yang dapat membantu masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor kendaraan listrik pun dapat melakukan pembayaran menggunakan SIGNAL dengan mudah cepat , kapan pun dan dimana pun,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (11/8).

Di Booth SIGNAL yang ada di GIIAS 2022, para wajib pajak khususnya pecinta otomotif akan diberi edukasi agar taat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dengan aplikasi SIGNAL, proses pembayaran dapat dilakukan dengan sangat mudah, aman dan secara daring hanya melalui smartphone tanpa harus datang ke samsat.

“Kepada para wajib pajak terlebih pencinta otomotif, acara GIIAS ini selain dengan tujuan menghadirkan inovasi-inovasi kendaraan listrik, kunjungi Booth SIGNAL juga untuk mendapatkan informasi-informasi terkini mengenai perpajakan kendaraan bermotor khususnya kendaraan listrik. Kami tunggu kehadiran kalian di Booth SIGNAL,” kata Yusri.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia memberlakukan insentif PPnBM mobil yang dihitung berdasarkan besaran kadar emisi mobil. Aturan ini berlaku bagi mobil-mobil yang termasuk ke dalam mobil hybrid, mobil plug-in hybrid, dan mobil listrik.

Jenis mobil ini akan mendapatkan insentif pajak PPnBM yang sangat menarik karena tergolong ke dalam jenis kendaraan yang ramah lingkungan, punya kadar emisi yang rendah, dan hemat bahan bakar.

Aturan pajak PPnBm ini tertuang di PP Nomor 74 Tahun 2021, yaitu pajak penjualan PPnBM untuk mobil listrik akan dikenakan 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 0 persen.

Hal ini menjadikan pajak tahunan mobil elektrik di Indonesia bisa lebih murah dibanding mobil berbahan dasar minyak dan gas karena adanya insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk mobil pertama 0 persen.

Dengan begitu, biaya ini telah mengurangi 10 persen dari NJKB. Dengan adanya aturan ini, pajak mobil listrik di Indonesia bisa lebih murah dibanding mobil berbahan bakar minyak dan gas.

Selain pajak yang lebih murah, proses pembayaran pajak kendaraan listrik juga bisa lebih mudah dan aman melalui aplikasi SIGNAL. Aplikasi SIGNAL merupakan program unggulan Pembina Samsat Nasional sebagai bukti nyata komitmen pemerintah bekerja sama dengan pihak perbankan dan pengelola modern channel payment yang sangat efektif dalam memberikan manfaat bagi masyarakat lndonesia dalam melakukan kewajibannya.