Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ditetapkannya Ferdi Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua telah menyita perhatian masyarkat luas.

Sejak pertama kali resmi diumumkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, laman media sosial netizen langsung dipenuhi oleh fakta-fakta baru kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Ternyata kehebohan kasus skandal pembunuhan tingkat nasional ini sampai mencuri perhatian internasional.

General charged with murder in new twist to case of bodyguard,” tulis judul pemberitaan media asing The Sidney Morning Herald (10/8).

Judul tersebut berarti, “Seorang Jenderal didakwa pembunuhan dalam sebuah penemuan baru kasus bodyguard,”

Media asing memberitakan kasus pembunuhan Birgadir J
Media asing memberitakan kasus pembunuhan Birgadir J

Sementara itu, media asing lainnya seperti CNA asal Singapura menuliskan bahwa Ferdy Sambo didakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

He could face the death penaly,” atau “Dia bisa terkena hukuman mati,” demikian tulis CNA.

Media asing lainnya seperti The Straits Times dan Asia Sentinel, juga turut memberitakan kasus ini.

Media Singapura beritakan kasus pembunuhan Brigadir J
Media Singapura beritakan kasus pembunuhan Brigadir J

Seperti diketahui, Kepolisian RI telah resmi menetapkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Saat ini, Polti menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, KM atau Kuat, sert Ferdy Sambo.