HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sobat Holopis yang punya kendaraan bermotor, pasti bayar pajak setiap tahunnya. Tapi, Sobat Holopis tahu tidak alasan kenapa setiap tahun, pajak kendaraan bermotor harus dibayar.
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi, manfaat bayar pajak kendaraan bermotor tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di antaranya, masyarakat dapat menikmati fasilitas jalan, sekolah hingga rumah sakit yang bagus.
“Untuk pajak, bayangkan jika kita semua masyarakat mendukung, patuh, kita bisa meningkatkan fasilitas dan hasil pembangunan itu sendiri, rumah sakit bagus, jalan bagus, sekolah bagus dengan adanya subsidi daerah,” ujar Firman dalam keterangannya (10/8).
Ia menjelaskan, dana yang digunakan sebagai wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Masuk dalam sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Namun, Firman berharap semua pengendara selamat selama perjalanan dan terhindar dari kecelakaan lalu lintas.
Jika Sobat Holopis tidak bayar pajak kendaraannya, maka tidak dapat dana untuk penyembuhan yang diberikan oleh pihak Jasa Raharja ketika alami kecelakaan.
“Jasa Raharja bisa langsung berikan santunan rumah sakit, di Medan fasilitas bagus dengan pajak kendaraan yang dihasilkan tinggi, itu lah salah satu bentuk pengembalian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang wajib bayar pajak,” kata Firman.