HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pasca proses penetapan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Tim Khusus Polri saat ini mengejar percepatan pemberkasan para tersangka.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini fokus mereka justru agar berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sesuai perintah Bapak Kapolri, timsus fokus pemberkasan untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU,” kata Dedi, Rabu (10/8).
Ferdy Sambo sendiri sebelumnya diketahui telah ditetapkan sebagi tersangka ke-empat setelah sebelumnya Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan K.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.