HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengklaim bahwa mereka sebenarnya sudah berencana menaikan tarif angkutan online semenjak dua tahun lalu.
Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan mengatakan, salah satu faktornya kenaikan tersebut karena kenaikan harga Bahan Bakar Minyak dan kenaikan kebutuhan lainnya.
“Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bbm dan kebutuhan lain,” kata Pitra, Rabu (10/8).
Selain itu, Pitra melanjutkan, penentuan tarif ini jadi hasil dari survei yang sudah dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub. Seperti, di dalamnya kemampuan dan keinginan bayar para konsumen.
“Penyesuaian ini sudah merupakan hasil survei kepada masyarakat terkait kemampuan dan kemauan bayar (Ability to Pay dan Willingness to Pay),” klaimnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru mengenai penentuan batas tarif transportasi online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Hendro (9/8).