HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mabes Polri masih menentukan waktu untuk segera menggelar sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dari hasil sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) tersebut nantinya akan menentukan bagaimana nasib karir Sambo di institusi Polri.

“Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan,” kata Dedi, Rabu (10/8).

Mengenai waktu pelaksanaan sidang tersebut, Dedi pun belum mengetahui lebih lanjut dan masih harus mengkonfirmasi ke tim Inspektorat Khusus terlebih dahulu.

“Nanti ditanyakan dulu ke itsus,” kilahnya.

Irjen Ferdy Sambo pun sebelumnya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Suami dari Putri Candrawathi itu pun kemudian dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati.