HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepolisian RI Resmi menetapkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam konfrensi pers, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihak kepolisian menemukan hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan, yaitu hilangnya kamera pengawas (CCTV).
Listyo menduga masih ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Listyo meminta tim khusus (Timsus) melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo terkait upaya menghilangkan barang bukti yang menjadi hambatan dalam proses penyidikan.
Apakah Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J?
Kepolisian sampai saat ini belum menyimpulkan apakah Ferdy Sambo terlibat langsung dalam penembakan yang menewaskan Brigadir J.
“Terkait apakah saudara FS (Irjen Ferdy Sambo) menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait,” ujar Listyo, Selasa (9/8).
Dijelaskan bahwa Ferdy Sambo memiliki peran menyuruh melakukan penembakan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.
Apa Motif Ferdy Sambo Suruh Bharada E Tembak Brigadir J?
Alasan Ferdy Sambo menyuruh tersangka Bharada RE menembak Brigadir J hingga saat ini juga belum diketahui. Kemudian, motif penembakan juga belum ditemukan hingga saat ini.
Kapolri menyatakan tim khusus masih melakukan pendalaman guna mengetahui motif penembakan terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia.
Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sempat disebut-sebut sebagai awal terjadinya baku tembak.
Listyo menyatakan bahwa Timsus tidak menemukan fakta peristiwa tembak menembak dalam kasus ini.
“Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” jelas dia.
Apakah Ada Pelecehan Seksual sebelum Penembakan?
Kepolisian juga belum bisa menyimpulkan pelecehan seksual sebagai pemicu utama terjadinya peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
“Terkait motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap ibu Putri. Saat ini belum bisa kita simpulkan,” terang Kapolri.
Pada kesempatan yang sama, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menilai dugaan pelecehan seksual kecil kemungkinannya. Sebab, Timsus menerapkan Pasal 340 KUHP dalam kasus ini.
“Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu [pelecehan seksual],” kata Agus.
Hingga kini, Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat serta Irjen Pol Ferdy Sambo.