HOLOPIS.COM, JAKARTA – Publik sempat bertanya-tanya, siapa saja sebenarnya orang yang menjadi tersangka di dalam kasus tewasnya Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pasca penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka, maka total tersangka saat ini ada 4 (empat) orang.

Mereka antara lain ; Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, kemudian Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal alias Bripka RR, Irjen Pol Ferdy Sambo alias FS dan pria berinisial KM.

Lantas siapa pria berinisial KM tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, KM tersebut bernama Kuat Ma’ruf. Ia merupakan sopir pribadi Putri Candrawathi. Ia disebut-sebut ikut menyaksikan dan menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada hari Jumat 8 Juli 2022 itu.

Keempatnya dijerat dengan pasal pembunuhan. Namun untuk Bripka RR, Irjen FS dan KM dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Berikut adalah pasal-pasal yang dikenakan kepada masing-masing tersangka ;

  1. Bharada Polisi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) – Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.

  2. Brigadir Kepala Polisi Ricky Rizal (Bripka RR) – Pasal 340 subs Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.

  3. Kuat Ma’ruf (KM) – Pasal 340 subs Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.

  4. Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) – Pasal 340 subs Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.