HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) diperingati pada tanggal 10 Agustus di setiap tahunnya.
Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat luat mengenai konservasi alam, untuk kesejahteraan bersama. Ada pun tujuan lainnya yakni turut serja mengajak masyarakat untuk secara aktif berperan dalam menyelamatkan ekosistem alam.
Untuk temanya sendiri, Hari Konservasi Alam Nasional tahun 2022 yakni ‘Amertha Taksu Abhinaya’, artinya ‘Memulihkan Alam untuk Masyarakat Sejahtera’.
Sejarah Hari Konservasi Alam Nasional
Hari Konservasi Alam Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2009, di mana hari peringatannya jatuh di tanggal 10 Agustus di setiap tahunnya.
Dilansir dari Direktorat Jenderal KSDAE KLHK, konservasi alam Indonesia sebenarnya telah dirintis saat masa Hindia-Belanda pada tahun 1937 saat Gubernur Jenderal Hindia Timur meresmikan unit konservasi alam pemerintahan milik kolonial Hindia-Belanda.
Pelembagaan konservasi alam tersebut secara langsung diinisiasi oleh orang Belanda yang lahir di Bandung bernama Dr. Sijfert Hendrik Koorders.
Dr. Sijfert Hendrik Koorders kemudian mendidikan sebuah organisasi yang dinamakan Netherlandsch Indische Veerenigin tot Natuurbescherming pada tahun 1912.
Dari apa yang diinisiasi tersebut, berkumpul lah para pecinta alam untuk menyuarakan mengenai pentingnya pelestarian flora dan fauna Hindia-Belanda kala itu.
Apa yang mereka publikasikan bertujuan untuk mendorong pemerintah Hindia-Belanda untuk melakukan konservasi ekosistem meliputi flora dan fauna.
Dengan adanya Netherlandsch Indische Veerenigin tot Natuurbescherming, tercetuslah penetapan 12 lokasi cagar alam, yang di antaranya beberapa danau di Banten, Pulau Panaitan, Laut Pasir Bromo, Semenanjung Purwo, Banten, Pulau Nusa Barung hingga Kawah Ijen.
Pada tahun 1937, kemudian didirikan lembaga konservasi Hindia-Belanda bernama Natuur Bescherming Afseling Ven’s Lands Flantatuin.
Masuk pada tahun kemerdekaan Indonesia tahun 1945, konservasi alam tetap dilakukan pemerintah, di mana peran dan kebijakannya di bawah pemerintah Indonesia, bahkan hingga kini.
Di bawah payung UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dalam hal ini Indonesia membagi fungsi hutan menjadi tiga bagian, yakni fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi.
Selain itu, ada pun pembatasan apabila mengacu pada kepentingan ekonomi, di mana hal tersebut hanya bisa dilakukan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi.
Sementara, hutan konservasi diperuntukkan sebagai bagian dari upaya pelestarian ekosistem flora dan fauna sahaja.