HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Yandri Irsan memastikan, bahwa pihak kepolisian akan tetap menindak lanjuti kasus penganiayaan yang dilakukan petugas PPSU Kelurahan Rawa terhadap pacarnya, yang sama-sama berprofesi sebagai petugas PPSU.
“Kita lanjut proses hukum, saksi-saksi kita lakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan kepada wartawan (9/8).
Terpisah, Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriadi yang saat ini menangani kasus tersebut menegaskan, bahwa pihaknya tetap akan menindaklanjuti kasus penganiayaan yang dilakukan pasukan orange tersebut, meskipun korban masih enggan untuk melapor.
Untuk itu, dia menuturkan bahwa pihaknya nantinya yang akan membuat laporan polisi model A guna menindaklanjuti kasus tersebut.
Sebagai informasi, laporan model A merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota polisi yang mengetahui adanya suatu peristiwa yang memenuhi unsur pidana.
“Lanjut iya lanjut. Kita yang bikinkan LP,” kata Supriadi.
Dia mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, terutama dengan pimpinan terkait dengan tindak lanjut kasus tersebut, termasuk soal pembuatan laporan model A.
“Setelah saya pertimbangkan, saya koordinasi dengan pimpinan, bisa kita bikinkan LP-nya bisa kita proses,” ucapnya.
Hingga saat ini, petugas PPSU penganiaya pacar itu kini telah diamankan di Polsek Mampang Prapatan untuk menjalani pemeriksaan.
“Masih (diperiksa), masih,” ujarnya.