HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta pihak kepolisian untuk tetap melanjutkan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Pernyataan itu disampaikan usai ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasa seksual yang dialami oleh klien kami Ibu PC, dan kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Arman (9/8).

Menurutnya, perlu dilakukan langkah penyelidikan oleh pihak kepolisian guna mengungkap dugaan aksi kekerasan seksual yang menimpa Putri tersebut.

Dia menyebut, kliennya itu telah sepenuhnya memberikan kesaksian terhadap pihak kepolisian terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.

“Kesaksian Ibu PC telah sepenuhnya disampaikan secara konsisten dan dicatat dalam BAP oleh penyidik,” ucapnya.

Lebih lanjut, Arman memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti jalannya proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus tersebut. Ia meyakini hukum di Indonesia masih bisa ditegakkan.

“Selanjutnya tim kuasa hukum akan mencermati semua hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang terlibat yang nantinya akan diungkap dan meyakini bahwa hukum masih bisa ditegakkan,” ungkapnya.