Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terancam menerima hukuman mati atas perbuatannya yang diduga telah menghabisi nyawa dari anak buahnya sendiri, yakni Brigadir Yoshua.

Kabarekrim Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan, penyidik telah menjerat Ferdy sebagai tersangka dengan menggunakan pasal pembunuhan berencana.

‘Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus, Selasa (9/8).

Agus menjelaskan, pasal tersebut juga turut dikenakan kepada tiga orang anak buah Ferdy Sambo yang turut ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Agus juga menjelaskan, peran Ferdy Sambo sendiri terbilang sangat sentral yakni memberikan perintah kepada tiga orang ajudannya untuk melihat proses eksekusi mati di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga.

“Irjen Pol FS menyuruh, melakukan dan menskenario perisitiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinas di Duren Tiga,” terangnya.

Agus kemudian menjelaskan, tiga orang ajudannya, termasuk Bharada E yang menjadi tersangka terlebih dahulu, diberikan tugas untuk mengeksekusi mati Brigadir Yoshua bersama dengan rekan-rekannya.

“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, Tersangka RF turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban,” jelasnya.