HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menduga bahwa usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI atau UU TNI sebagai alternatif penyelesaian masalah penumpukan perwira non-job.

“TNI terus terjebak dalam wacana penempatan perwira aktif di jabatan sipil. Hal tersebut terus dilakukan sebagai jalan pintas menyelesaikan penumpukan jumlah perwira non-job. Kuat dugaan, pada praktiknya hanya berujung bagi-bagi jabatan, tanpa memperhatikan kebutuhan,” tulisnya dalam akun Twitter @KontraS, seperti dikutip Selasa (9/8).

Lembaga yang bergerak memperjuangkan hak asasi manusia itu mengatakan, banyak prajurit non-job dikarenakan anggota yang terus bertambah tanpa dibarengi audit penerimaan.

“Di sisi lain, membludaknya prajurit non-job justru disertai dengan bertambah besarnya jumlah pasukan TNI khususnya Angkatan Darat (AD). Kami mengkhawatirkan bahwa seleksi besar-besaran tanpa pernah dibarengi oleh audit penerimaan hanya menambah rumit persoalan,” lanjutnya.

Tak hanya itu, muncul kekhawatiran jika TNI ditempatkan di jabatan sipil akan memicu ketidak profesionalisme terutama dalam penentuan jabatan.

“Penempatan TNI di jabatan sipil membawa kekhawatiran pada ketidakprofesionalan khususnya dalam penentuan jabatan. Sebab, mekanisme bukan lagi berfokus pada kualitas seseorang dalam kerangka sistem merit, melainkan berdasarkan kedekatan atau ‘power’ yang dimiliki,” tulisnya.

Selanjutnya, lembaga tersebut menilai bahwa adanya usulan Luhut juga memperlihatkan bahwa negara memberikan semangat orde baru di kalangan pejabat.

“Usulan dari Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan semakin menunjukkan bahwa ternyata negara mendiamkan pikiran dan semangat otoritarianisme Orde Baru di tataran pejabatnya,” jelasnya.