HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dari empat Partai Politik (Parpol) yang mendaftar pada Senin 8 Agustus 2022, dokumen tiga Parpol dinyatakan telah lengkap. Ketiga Parpol tersebut Gerindra, PKB dan Hanura.

Sementara satu Parpol lagi, yakni Partai Republiku Indonesia dokumennya masih belum dinyatakan lengkap.

“Dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap,” ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik, Senin (8/8).

Bagi Parpol yang dokumennya belum dinyatakan lengkap, akan diberi kesempatan hingga 14 Agustus 2022 untuk dilengkapi.

“Selanjutnya ada satu partai yang saat ini kami minta untuk melengkapi dokumennya dan kami berikan kesempatan kepada partai tersebut sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59, yaitu partai Republiku Indonesia,” jelas Idham.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ada empat Partai Politik (Parpol) yang direncanakan akan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada hari Senin (8/8).

“Hari Senin, 8 Agustus 2022, ini sudah ada empat partai politik yang sudah mengajukan surat pendaftaran kepada KPU RI,” ujar Anggota KPU, Idham Holik (7/8).

Keempat Parpol tersebut, yakni Gerindra, PKB, Hanura dan Partai Republikku Indonesia.

Sesuai dengan surat pendaftaran, jadwal pendaftaran Partai Republikku Indonesia akan berlangsung pada pukul 11.00 WIB. Dilanjutkan dengan Partai Hanura, yang berlangsung pada pukul 14.00 WIB.

Sementara itu, untuk dua Parpol lainnya Gerindra dan PKB akan mendaftar pada pukul 15.00 WIB.