HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal menolak laporan perlindungan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Hal ini disampaikan sebagai bentuk pesan penting kepada Putri Candrawathi jika tidak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tewasnya Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada hari Jumat 8 Juli 2022 lalu.

“Bisa bertemu, supaya kita bisa meneruskan investigasi maupun assesment, tapi kalau nanti enggak bisa ya 30 hari kerja kita harus putuskan ya,” kata Hasto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/8).

Dijelaskan pula oleh Hasto, bahwa saat pihaknya memang merasa sangat perlu untuk melakukan pemeriksaan Putri secara langsung. Karena semua pemohon dalam hal ini saksi atau korban harus hadir fisik untuk diminta keterangannya.

Dengan begitu, pihaknya baru bisa melakukan investigasi lebih mendalam terkait dengan kasus yang tengah dialami oleh korban atau saksi dan seperti apa langkah perlindungan langsung yang bisa difasilitasi oleh LPSK.

Terkait hal ini, istri Irjen Ferdy Sambo, hanya sekali bertemu secara langsung dengan LPSK. Sehingga belum bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, lantaran baru laporan awal.

Hingga kini, Hasto mengatakan bahwa Putri belum juga mendatangi LPSK untuk dilakukan investigasi lebih lanjut, kendati sudah melayangkan surat permohonan wawancara.

“Bertemu langsung pernah, sekali. Tapi, kan belum bisa memeriksa. Terus beberapa kali kita bersurat untuk bisa wawancara minta keterangan tapi enggak bisa bertemu, ya mudah-mudahan minggu depan. Ya, kami menunggu sampai 30 hari kerja,” tutupya.