JAKARTA, HOLOPIS. COM- Kejaksaan Agung tetapkan dua taipan Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang dalam skandal mega korupsi PT. ASABRI (Persero) yang nilainya mencapai Rp23, 7 triliun
Keduanya dijerat Pasal 3 dan / atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebelum ini, kedua Taipan muda telah dijerat dengan pidana korupsi saat ditetapkan tersangka, Senin (1/2) lalu.
Penetapan tersangka ini tidak mengubah jumlah tersangka, yakni tetap sembilan orang, seperti diumumkan, awal Februari dan Senin (15/2).
Hanya saja, jumlah tersangka yang dijerat TPPU menjadi 3 orang.
Pertama yang dijerat TPPU, adalah Jimmy Sutopo selaku Dirut PT. Jakarta Emiten Investor Relation.
Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tim penyidik Asabri tidak hanya memburu, tapi juga meminta pertangung jawaban secara hukum.
“Masyarakat diharapkan dapat mengawal dan mendukung penuntasan perkara Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. ASABRI, ” katanya, di Jakarta, Minggu (7/2).
Menurut Leonard, sangkaan baru berupa TPPU kepada kedua tersangka berasal dari pidana pokok (predecate crime) tindak pidana korupsi Skandal Asabri.
“Jadi, terhadap tersangka BTS (Bentjok) dan HH (Heru Hidayat) dijadikan lagi tersangka terkait TPPU, ” ujarnya.
Status baru kepada Bentjok dan HH membuat Kejagung bakal memburu para pihak yang diduga menyimpan atau menyamarkan hasil jarahan Asabri.
Salah satunya, penyitaan 18 Unit Kamar Apartemen South Hills, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/2).
Jauh sebelumnya, telah disita 41 unit kamar South Hills terkait Skandal Jiwasraya.
Penyitaan ini atas dugaan hasil kejahatan Asabri dibelikan tanah. Lalu, bekerjasama dengan Tan Kian, yang bertindak sebagai pembiaya proyek, membangun South Hills.
Alasan masih didalami, Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah belum menentukank sikap terhadap Tan Kian, Kamis (25/2). “Kita akan dalami lagi.”
Leonard menuturkan kejadian berawal 2012 – 2019 ketika Asabri berinvestasi, dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksadana
Belakangan, diketahui investasi saham dan Reksadana kepada pihak-pihak tertentu, melalui sejumlah nominee yang terafiliasi dengan BTS (Bentjok) dan HH tanpa disertai analisis fundamental dan analisis teknikal.
“Semua hanya dibuat secara formalitas saja,” ungkapnya.
Nominee untuk menyebut individu dan atau badan usaha, yang dipakai untuk bertransaksi.
Perbuatan Dirut, Direktur Investasi dan Keuangan, Kadiv Investasi sebagai pejabat yang bertanggung jawab di PT. ASABRI melanggar Standar Opersional Prosedur (SOP) dan Pedoman Penempatan Investasi yang berlaku.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan BT selaku Dirut PT. Hanson Internasional dan HH (Dirut Direktur PT. Trada Alam Minera dan PT. Maxima Integra).
Serta, Lukman Purnomosidi (Direktur PT. Eureka Prima Jakarta Tbk), SJS (Konsultan), ES (nominee), RL (Komut PT. Fundamental Resourches dan Beneficiary Owner).
Terakhir, B (nominee BT) saham SUGI melalui nominee ES yang mengakibatkan
adanya penyimpangan dalam investasi saham dan Reksadana PT. ASABRI.
Akibat perbuatan tersebut, uang negara melayang atau dirugikan hingga Rp23,739 triliun
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.