HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim inspektorat khusus memutuskan Irjen Ferdy Sambo harus ditempatkan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat selama 30 hari.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penempatan tersebut masih belum bisa dikatakan proses penjara terhadap jenderal bintang dua tersebut.
“Yang bersangkutan akan ditempatkan di Patsus Mako Brimob selama 30 hari,” kata Dedi, Minggu (7/8).
Dalam keterangan sebelumnya, Dedi mengungkapkan bahwa Ferdi Sambo sementara terbukti melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua.
“Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas,” kata Dedi (6/8).
Dedi kemudian mengaminkan bahwa Ferdy Sambo ditenggarai terlibat dalam pengambilan rekaman CCTV yang selama ini sempat dinyatakan hilang.
“Terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Namun, Dedi kemudian buru-buru mengatakan bahwa informasi tersebut sudah final. Pasalnya, pemeriksaan sampai dengan saat ini masih terus dilakukan inspektorat khusus.
“Saya tidak mau menyampaikan terburu buru saya masih menunggu betul betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan komperehensif,” tuturnya.