HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah pihak, termasuk kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J meminta agar polisi yang mengambil CCTV di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dikenakan pidana dan dipecat.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu hasil penyidikan dari Tim Khusus (Timsus).
“Tunggu timsus tuntaskan semua dulu dengan proses pembuktian secara ilmiah (SCI) agar disampaikan secara komprehensif,” kata Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta (6/8).
Diketahui sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di bawa ke Mako Brimob, setelah dinyatakan melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irjen Dedi mengatakan, Sambo diduga telah melakukan ketidakprofesionalan dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus tersebut.
“menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP,” kata Dedi (6/8).
Dedi lalu mengaminkan bahwa Ferdy Sambo ditenggarai terlibat dalam pengambilan rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo yang sempat dinyatakan hilang.
“(ketidakprofesionalan) misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Atas hal tersebut, Ferdy Sambo kini telah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik.