Minggu, 22 September 2024
Minggu, 22 September 2024
NewsEkobizAturan Baru, Perusahaan Pinjol Wajib Setor Modal Rp25 Miliar

Aturan Baru, Perusahaan Pinjol Wajib Setor Modal Rp25 Miliar

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Perusahaan fintech peer to peer atau pinjaman online (pinjol) diwajibkan untuk menyetor modal minimal Rp25 miliar saat pendirian.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

“Penyelenggara harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25.000.000.000,” tulis OJK dalam peraturannya yang dikutip, Sabtu (6/8).

Selain itu, perusahaan penyedia pinjaman online juga harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas (PT), dengan kepemilikan asing tidak boleh lebih dari 85 persen dari modal yang disetor.

“Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 pemegang saham pengendali (PSP),” lanjut aturan OJK.

Dalam mendirikan perusahaan, penyelenggara harus mengajukan perizinan kepada OJK terlebih dahulu.

Selanjutnya, calon pihak utama (PSP, direksi, dewan komisaris, dan DPS) wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama.

Adapun pendanaan dari perusahaan pinjol ini pun dibatasi maksimal Rp2 miliar kepada setiap penerima dana. Kemudian batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Menhub Klaim Punya Jurus Jitu Turunkan Harga Tiket Pesawat

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengungkapkan sejumlah cara untuk menurunkan harga tiket pesawat yang semakin mahal. Setidaknya, kata dia, terdapat empat cara yang dipaparkan olehnya.

DJP Klaim MLI STTR yang Diteken Sri Mulyani Bisa Dongkrak Penerimaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim, perjanjian Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) bisa mendongkrak penerimaan pajak negara.

Pasar Keuangan RI Banjir Dana Asing dalam Sepekan

Bank Indonesia (BI) mencatat aliran dana asing yang masuk ke pasar keuangan Indonesia selama sepekan terakhir, yakni selama periode transaksi 17 - 19 September 2024 sebesar Rp 25,6 triliun.

Harga Bahan Pangan Kompak Naik di Akhir Pekan

Harga bahan pangan secara nasional di tingkat pedagang eceran terpantau mengalami kenaikan pada akhir pekan ini, Sabtu 21 September 2024.