yandex
Jumat, 10 Januari 2025

Aturan Baru, Perusahaan Pinjol Wajib Setor Modal Rp25 Miliar

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Perusahaan fintech peer to peer atau pinjaman online (pinjol) diwajibkan untuk menyetor modal minimal Rp25 miliar saat pendirian.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

“Penyelenggara harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25.000.000.000,” tulis OJK dalam peraturannya yang dikutip, Sabtu (6/8).

Selain itu, perusahaan penyedia pinjaman online juga harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas (PT), dengan kepemilikan asing tidak boleh lebih dari 85 persen dari modal yang disetor.

“Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 pemegang saham pengendali (PSP),” lanjut aturan OJK.

Dalam mendirikan perusahaan, penyelenggara harus mengajukan perizinan kepada OJK terlebih dahulu.

Selanjutnya, calon pihak utama (PSP, direksi, dewan komisaris, dan DPS) wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama.

Adapun pendanaan dari perusahaan pinjol ini pun dibatasi maksimal Rp2 miliar kepada setiap penerima dana. Kemudian batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral