HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka akan segera melakukan proses penahanan terhadap tersangka kasus meme stupa mirip Jokowi, Roy Suryo.

Penahanan ini menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, karena kekhawatiran penyidik terhadap Roy Suryo yang bisa melarikan diri ataupun tindakan lainnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dari tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo, sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Zulpan, Jumat (5/8).

“Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana yang tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP,” sambungnya.

Roy Suryo sendiri sebelumnya tidak menjalani proses penahanan oleh penyidik dengan alasan pertimbangan subjektif penyidik serta alasan kesehatan yang bersangkutan.

Namun, Roy Suryo terakhir kemudian malah sempat berkumpul bersama kerabatnya dan bahkan terlihat tertawa lepas meski menggunakan penyangga leher.

Dalam kasus ini Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal. Dia dijerat mulai dari Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.