HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tiga orang perwira Polri saat ini ditempatkan di lokasi khusus karena diduga terlibat dalam ketidakprofesionalan penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ketiga orang tersebut akan ditempatkan di lokasi khusus tersebut selama sebulan.
“Kita tentunya akan mengambil langkah yang cepat malam ini ada tiga orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari dan sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari Timsus apakah masuk pidana atau masuk etik,” kata Sigit, Kamis (4/8).
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, ketiga orang perwira tersebut diketahui bertugas di wilayah Jakarta Selatan dan akan menyusul dari wilayah Polda Metro Jaya.
“Saya sudah sampaikan yang ditempatkan di tempat khsusu ini yang saat ini terbukti, pangkat Pama dan Pamen dulu, yang lainnya masih berproses,” kata Dedi.
Saat disinggung mengenai data dari perwira yang sedang ditempatkan di tempat khusus tersebut, Dedi belum mau menjelaskan lebih lanjut.
“Ditunggu saja karena ini masih terus berproses,” kilahnya.
Kapolri sendiri sebelumnya menyatakan bahwa mereka telah memeriksa 25 personel Polri yang diduga melakukan tindakan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Mereka pun kemudian menurut Sigit, berpeluang untuk bisa diseret ke ranah pidana.
“Saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya seperti yang tadi sudah saya sampaikan. Kita akan proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana,” kata Sigit.