HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua.

Dengan berpakaian seragam polisi lengkap dengan pangkat jenderalnya, Sambo menyatakan dirinya memenuhi kewajibannya di mata hukum.

“Hari ini saya memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan ke empat,” singkat Sambo, Kamis (4/8).

Kedatangan Sambo pun dikawal ketat oleh sejumlah provost untuk mengantarkannya ke ruang pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Irjen Ferdi Sambo diketahui dipanggil sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik pidana umum menetapkan mantan anak buahnya yakni Bharada E sebagai tersangka pembunuhan.

Dalam penetapannya, Bharada E pun diduga tidak sendiri melakukan pembunuhan tersebut berdasarkan pasal 338 Jo pasal 55 dan 56 KUHP yang disangkakan padanya.