HOLOPIS.COM, LOMBOK UTARA – Tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mendatangi 11 hotel di Gili Trawangan, NTB yang melanggar aturan dengan membangun ayunan permanen di zona inti dan pemanfaatan terbatas kawasan konservasi perairan nasional tanpa izin.
“Jadi fokus kami hari ini melakukan penertiban kepada para pengusaha di sekeliling pantai Gili Trawangan,” kata Koordinator BKKPN Kupang, Wilayah Kerja Gili Matra, Thri Heni Utami Radiman (3/8).
Heni mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengelola kawasan konservasi perairan nasional sampai ke titik pasang air tertinggi. Ia juga menjelaskan, kesalahan pengelola hotel karena ayunan yang dibangun permanen itu menyentuh air laut, maka di situ berlaku peraturan pada kawasan koservasi.
Pelarangan tersebut dilakukan, karena zona inti merupakan zona perlindungan penuh dan tidak boleh ada aktivitas selain untuk pendidikan dan penelitian berizin serta untuk kemanusiaan dalam situasi bencana.
Kelestarian zona inti wajib dijaga karena ada target konservasi ekosistem penting yang harus lindungi, yakni padang lamun, terumbu karang dan berbagai jenis ikan karang.
Edukasi larangan pembangunan ayunan itu, sudah dilakukan BKKPN Kupang pada 15 Juli 2022. Pengelola hotel, juga disarankan untuk mengurus izin jika ingin membangun di zona pemanfaatan terbatas.
“Jadi sekarang ini kami datangi para pengusaha hotel yang ada ayunannya di zona inti untuk segera membongkar karena itu melanggar peraturan. Sedangkan untuk zona pemanfaatan terbatas kami imbau untuk mengurus izin, namun terlebih dulu membongkar ayunan yang ada karena semuanya ilegal,” ujar Heni.
Sementara itu, Kepala Satwas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lombok Timur, Pangkalan PSDKP Benoa, Albertus Septiono, berharap ada maksud baik dari para pelaku usaha untuk membongkar sendiri ayunannya karena sudah diberikan sosialisasi dan diberikan surat pernyataan.
Pihaknya juga akan mencoba melakukan penanganan kepada masing-masing pemilik hotel dalam bentuk pengambilan berita acara pemeriksaan. Sebab, mereka sudah melanggar kawasan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan nasional.
“Kalau mereka sendiri berusaha bahwa ini punya saya dan bersedia membongkar, kami tunggu aksinya dan besok kami tunggu jawaban dari masing-masing pemilik hotel,” katanya.
Tim itu terdiri personel Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Gili Matra, serta anggota Satuan Pengawas (Satwas) Pengawasan Sumber Daya Alam Kelautan dan Perikanan Lombok Timur, Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa.