HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menegaskan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sengaja membunuh Brigadir Joshua.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian bahkan menyatakan, dari pasal yang mereka sangkakan kepada Bharada E jelas bukan lagi dalih sebagai upaya membela diri.
“Terbukti Bharada E dijerat dengan pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” kata Andi, Rabu (3/8).
Padahal, diketahui sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Bharada E menembak Brigadir J adalah untuk pembelaan diri karena merasa mendapatkan ancaman.
“Jadi, Bharada E melakukan pembelaan ketika mendapat ancaman dari Brigadir J dengan tembakan. Jadi, (Brigadir J) bukan menodong tetapi melakukan penembakan terhadap Bharada E,” kata Ramadhan, Senin (11/7) lalu.
Sama halnya dengan Brigjen Ahmad Ramadhan, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi pun menyatakan hal yang serupa.
Sementara itu, Andi tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana bisa adanya perbedaan penjelasan yang sebelumnya telah disampaikan Ahmad Ramadhan maupun Kombes Budhi.
Meskipun begitu, Andi menyatakan bahwa Bharada E tidak bekerja sendirian dalam kasus pembunuhan yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir Yoshua.
“Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai dan masih pengembangan terus,” tegas Andi. Dinyatakan Sengaja Bunuh Brigadir J
HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menegaskan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sengaja membunuh Brigadir Joshua.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian bahkan menyatakan, dari pasal yang mereka sangkakan kepada Bharada E jelas bukan lagi dalih sebagai upaya membela diri.
“Terbukti Bharada E dijerat dengan pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” kata Andi, Rabu (3/8).
Padahal, diketahui sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Bharada E menembak Brigadir J adalah untuk pembelaan diri karena merasa mendapatkan ancaman.
“Jadi, Bharada E melakukan pembelaan ketika mendapat ancaman dari Brigadir J dengan tembakan. Jadi, (Brigadir J) bukan menodong tetapi melakukan penembakan terhadap Bharada E,” kata Ramadhan, Senin (11/7) lalu.
Sama halnya dengan Brigjen Ahmad Ramadhan, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi pun menyatakan hal yang serupa.
Sementara itu, Andi tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana bisa adanya perbedaan penjelasan yang sebelumnya telah disampaikan Ahmad Ramadhan maupun Kombes Budhi.
Meskipun begitu, Andi menyatakan bahwa Bharada E tidak bekerja sendirian dalam kasus pembunuhan yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir Yoshua.
“Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai dan masih pengembangan terus,” tegas Andi.