HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E Diduga tidak bertindak sendiri dalam menghabisi nyawa Brigadir Yoshua.

Hal tersebut berdasarkan pasal 338 Jo pasal 55 dan 56 KUHP yang menjerat Bharada E dalam kasus tersebut.

“Terbukti Bharada E dijerat dengan pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri” kata
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Rabu (3/8).

Dari pasal 55 atau kerjasama itu, Andi menyatakan bahwa pihaknya masih perlu waktu untuk membuktikan kecurigaan mereka terhadap pihak yang berkomplot dengan Bharada E.

“Saya sampaikan pemeriksaan belum selesai dan masih pengembangan terus,” kilahnya.

Sementara itu, mengenai bagaimana peran dari Irjen Ferdy Sambo dan istrinya dalam kasus pembunuhan tersebut, Andi menyatakan bahwa pihaknya baru menjadwalkan pemeriksaan terhadap mereka.

“Sampai saat ini ibu PC belum memungkinkan untuk diperiksa. Kalau untuk Ferdy Sambo besok (hari ini),” jelasnya.

Andi kemudian menambahkan, sampai dengan saat ini pihaknya sudah memeriksa keluarga dari Brigadir J serta beberapa ajudan dari Ferdy Sambo.

Pasalnya, kasus yang telah naik penyidikan dan penetapan tersangka ini merupakan pelaporan dari pihak keluarga Brigadir J ke pihak kepolisian.

“Yang saya sampaikan ini terkait dengan laporan polisi yang disampaikan pihak brigadir Joshua,” pungkasnya.