HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri tegaskan bahwa mereka akan langsung menjebloskan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ke dalam penjara.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan memeriksa ajudan dari Irjen Pol Ferdi Sambo tersebut dengan kapasitasnya sebagai tersangka.

“Bharada E sekarang ada di Bareskrim di Pidum. Setelah ditetapkan tersangka, tentu akan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Andi, Rabu (3/8).

“Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan,” tegasnya.

Penyidik sendiri diketahui telah menetapkan Bharada E dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 atas tuduhan pembunuhan.

Andi menyatakan, penetapan tersangka ini merupakan laporan dari pihak keluarga Brigadir Joshua atas dugaan pembunuhan.

“Yang saya sampaikan ini terkait dengan laporan polisi yang disampaikan pihak Brigadir Joshua,” pungkasnya.