HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir 15 platform judi online.

Hal ini disuarakan olehnya sebagai upaya pencegahan penyebaran judi online pada anak-anak di bawah umur dan pencegahan masalah dalam ruang lingkup sosial dan keagamaan.

“Oleh karena itu, kami mendorong kementerian terkait mengupayakan aspek pencegahan judi online,” kata Hidayat, Rabu (3/8).

“Sebab, hal tersebut sangat berdampak pada anak-anak dan dapat menjadi masalah sosial dan keagamaan,” tambahnya.

Menurutnya, Kominfo mempunyai peran untuk mengatur bagaimana arus informasi dan komunikasi berjalan.

Maka dari itu, Kominfo harus tegas dalam mengambil sikap bagi pihak yang berani melakukan judi online tersebut, dan tidak segan-segan untuk menindaklanjuti ke ranah hukum.

“Kominfo harus tegas membawa ke ranah hukum bagi yang nekat melakukannya,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa, dalam ketentuan konstitusi UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3, dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga negara disini hadir sebagai pihak yang menegakkan hukum.

“Sesuai ketentuan konstitusi UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Maka negara hadir untuk menegakkan hukum,” pungkasnya.