HOLOPIS.COM, JAKARTA – DPRD menggelar hearing atau rapat dengar pendapat untuk menjelaskan dugaan pemaksaan lahiran normal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang. Hearing tersebut dihadiri oleh Komisi D, Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Puskesmas Sumobito, RSUD Jombang, dan keluarga pasien.

“Rencana kami ingin mendapatkan informasi sebenar-benarnya dan sedetail-detailnya. Di sini kami tidak mengadili. Kalau memang ada kriminalitas, ya kami serahkan kepada pihak berwajib. Kalau sudah sesuai prosedur kami jembatani supaya tidak menimbulkan masalah ke depan. Baik keluarga korban maupun dengan rumah sakit,” kata ketua Komisi D Syarif Hidayatullah, (2/8).

Syarif berharap setelah dilakukan hearing ini, isu tentang kasus ini tidak lagi menjadi simpang siur di masyarakat.

“Ini momentum kita untuk memperbaiki semuanya agar menjadi lebih baik lagi. Karena banyak komplain di medsos. Kami berharap instansi terkait terbuka dengan media,” lanjutnya.

Sementara itu, pihak RSUD menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan berdasarkan alasan rekam medis pasien. Sebelumnya, beredar dugaan bahwa pihak rumah sakit menolak permintaan operasi caesar karena pasien terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah.

“Penanganan pasien di RSUD Jombang dilakukan berdasarkan indikasi medis. Kami tidak pernah membedakan status pasien. Jadi, tidak dilakukan SC (operasi caesar) di awal karena betul-betul atas dasar indikasi medis, bukan karena pasien ini KIS (kartu Indonesia sehat),” kata Kabid Pelayanan Medis dan Keperawatan RSUD Jombang, dr. Vidya Buana, saat hearing bersama Komisi D DPRD Jombang, (2/8).

dr. Vidya menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan pelayanan dan prosedur yang sesuai dengan yang telah ditetapkan.

“Tidak (memberikan pilihan kepada Ibu bayi untuk menjalani operasi sesar dengan biaya pribadi), tetap berdasarkan indikasi medis. Kami tidak melihat penjaminan, pokoknya kami layani dengan baik, indikasinya seperti apa. Mau dia umum, mau dia BPJS, non-BPJS, tindakan sesuai indikasi medis,” jelasnya.