HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah mahasiswa yang tergabung di dalam Satgas Mahasiswa Penegak Pancasila (SMPP) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kemenko Polhukam.
Mereka mendesak kepada Menko Polhukam Mahfud MD untuk menertibkan seluruh underbow Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yakni Gema Pembebasan agar tidak lagi mempropagandakan konsep Khilafah.
Hal ini dinilai mereka, karena Gema Pembebasan sering sekali melakukan narasi provokatif kepada masyarakat untuk memporak-porandakan persatuan dan kesatuan antar anak bangsa dalam bingkat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
“Meminta Menko Polhukam segera tertibkan organisasi Gema Pembebasan antek HTI biang kerok pemecah bangsa,” kata koordinator aksi, Amri Loklomin dalam orasinya, Selasa (2/8).
Diterangkan Amri, organisasi Gema Pembebasan dalam menyiarkan faham khilafahnya sering dilakukan menggunakan cara menyusup lewat isu-isu nasional, seperti menunggangi isu Omnibus Law dan yang terakhir ini menyusup melalui aksi penolakan RKUHP yang telah mereka lakukan pada tanggal 26 Juli 2022 di depan Gedung DPR RI.
“Kami menuntut Kemenpolhukam memproses Gema Pembebasan karena kenapa masih saja organisasi dengan dasar Khilafah,” tandasnya.
Selain itu, Amri juga menyatakan bahwa Indonesia tidak butuh Khilafah sebagai sistem pemerintahan negara. Hal ini karena Pancasila sudah menjadi bagian penting dari eksistensi NKRI.
“Kita sudah punya Pancasila, kami meminta pihak Kemenpolhukam untuk turun tangan memproses organisasi Khilafah yaitu Gema Pembebasan,” tegasnya.
Kemudian, ia juga meminta agar aparat penegak hukum seperti Polri untuk mengambil tindakan tegas terhadap organisasi yang saat ini masih eksis di berbagai kampus di Indonesia.
“Meminta Polri segera tindak tegas organisasi Gema Pembebasan antek penyebaran faham khilafah,” ujarnya.
Terakhir, di dalam orasinya pula ia meminta agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) juga mengambil langkah-langkah konstruktif, agar propaganda Khilafah yang dilakukan oleh organisasi kemahasiswaan itu bisa ditangani dengan baik.
“Meminta BPIP segera tangani permasalahan eksistensi faham khilafah yang mengancam ideologi Pancasila sesuai keppres Nomor 7 Tahun 2018,” pungkasnya.