HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo akhirnya buka suara terkait langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir sejumlah platform yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Menurutnya, pemblokiran tersebut berpotensi mengganggu sistem perpajakan di Indonesia. Sebab, kata dia, Valve Corporation sebagai induk platform Steam, CSGO, dan Dota 2 yang diblokir Kominfo merupakan salah satu perusahaan yang wajib membayarkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual ke pelanggan Indonesia.

“Kalau memang dia sama seperti Netflix, berarti ada keterlambatan dalam pemungutan PPN-nya,” kata Suryo, Selasa (2/8).

Suryo mengaku, hingga kini pihaknya di Kemenkeu belum menjalin komunikasi dengan pihak Kementerian Kominfo terkait dengan hal tersebut. Namun ia berharap, kebijakan pemblokiran tersebut tak menimbulkan gangguan terhadap sektor perpajakan di Indonesia.

“Saya belum komunikasi persis dan saya pengen ngobrol dengan teman-teman Kominfo. Mudah-mudahan tidak terganggu lah,” ucap Suryo.

Sebagai informasi, PMSE sendiri dilakukan oleh perusahaan dari luar negeri yang menjual sesuatu barang tidak berwujud ke Indonesia. Perusahaan yang melakukan jenis perdagangan tersebut wajib untuk membayarkan pajak berupa PPN.