HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika merubah sikap mereka terkait dengan adanya sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik yang diduga merupakan kegiatan judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate bahkan menyebutkan, kali ini mereka telah memblokir 15 PSE yang dianggap merupakan kegiatan judi online.
“Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari ini,” kata Johnny dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8).
15 PSE tersebut disebutkan Johnny antara lain Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.
“Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” klaimnya.
Pernyataan ini berbeda dengan pernyataan Kemenkominfo sebelumnya. Padahal, sebelumnya Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan mengklaim bahwa sejumlah PSE yang sempat diributkan warganet bukanlah platform judi online.
“Itu permainan kartu gaple bukan judi online dan kami sudah periksa kemarin,” kata Semuel, Minggu (31/7).
Dia pun menegaskan bahwa dirinya juga sudah mencoba langsung aplikasi yang disebut judi online dan masuk dalam pendaftaran PSE itu.
“Saya sudah coba download sendiri dan ternyata itu isinya hanya permainan gaple,” klaimnya.