HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Teo Reffelsen mengonfirmasi, bahwa hari ini pihaknya telah menerima 182 pengaduan yang disampaikan kepada masyarakat melalui posko pengaduan yang dia siagakan.

“Sejak dibuka pada Sabtu, 30 Agustus 2022 lalu, Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom LBH Jakarta per hari ini telah menerima 182 pengaduan masyarakat,” kata Teo dalam keterangan persnya, Selasa (2/8).

Ia menyebut, bahwa profil pengadu yang diterima oleh pos pengaduan #SaveDigitalFreedom sangat beragam, mulai dari pekerja kreatif, seperti ; artis, musisi, desainer grafis, pembuat konten, dan lainnya, hingga developer, gamer, pekerja lepas, dosen, jurnalis dan badan usaha yang bergerak pada bisnis digital.

Dari laporan itu, ia menginventarisir permasalahan yang diadukan. Mulai dari kehilangan penghasilan, kehilangan pekerjaan, kehilangan akses terhadap berbagai layanan yang seharusnya bisa dijadikan tempat mengadu. Bahkan yang paling parah adalah ancaman dan aktivitas doxing.

“LBH Jakarta berpandangan bahwa keempat pola permasalahan dari pengaduan yang sementara ini masuk telah menunjukan, bahwa kebijakan pemblokiran beberapa situs dengan alasan tidak terdaftar di PSE justru mengorbankan masyarakat dengan timbulnya kerugian yang besar dan meluas, khususnya pada pekerja industri kreatif,” papar Teo.

Selain itu, ia juga menilai bahwa alasan pemerintah mencabut sementara blokir terhadap aplikasi transaksi keuangan, Paypal dengan dalih mengakomodir sementara keluhan masyarakat justru semakin menguatkan bahwa pemerintah tidak cermat dan teliti dalam menghitung dampak tersebut sebelum melakukan tindakan pemerintahan.

“Pemerintah secara terang telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dan UU nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Teo mengatakan bahwa pihaknya mendesak kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar mencabut Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Private.

“LBH Jakarta mendesak Menkominfo untuk segera mencabut Permenkominfo 5/ 2020 yang mengatur pembatasan HAM yang tidak sesuai dengan standar dan mekanisme HAM Internasional, melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi, melanggar hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi dan melanggar hak atas privasi,” tandasnya.

Terakhir, Teo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai tuntutan itu diakomodir, dan posko pengaduan akan terus dibuka untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

“LBH Jakarta akan melakukan upaya hukum yang dimungkinkan bersama masyarakat untuk membatalkan tindakan dan kebijakan pemerintah yang sewenang-wenang serta melanggar hukum dan HAM tersebut,” pungkasnya.