HOLOPIS.COM, JABAR – Kementerian Hukum dan HAM memberikan pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi Rachmat Yasin yang sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat.
Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, pemberian bebas bersyarat itu dikarenakan Rachmat sudah menjalani dua pertiga dan total masa tahanan yang harus dijalani dari dua kasus korupsi yang dilakoninya.
“Meskipun dia bebas bersyarat, dia tetap wajib lapor ke Bapas (Balai Permasyarakatan) Bogor,” kata Elly, Selasa (2/8).
Sementara adiknya, Ade Yasin menjalani pidana akibat kasus korupsi, Rachmat pun sudah bisa menghirup udara bebas semenjak proses penahanannya beberapa waktu lalu karena potongan remisi yang didapatkannya.
Kader Partai Persatuan Pembangunan itu diketahui mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2021 akibat kasus keduanya.
Bupati Bogor pada periode 2008-2014 itu terjerat kasus korupsi sebanyak dua kali. Pertama, Rachmat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK tahun 2014.
Saat itu, Rachmat divonis terbukti menerima suap sebesar Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. Dari kasus pertamanya itu, Rachmat divonis hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Setelah menjalani masa tahanan atas kasus tersebut, Rachmat kemudian bebas dari penjara pada Mei 2019. Namun, pada Juni 2019, Rachmat kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus keduanya yakni soal gratifikasi.
Dalam kasus kedua itu, Rachmat menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pemilu 2014, serta dia menerima gratifikasi lainnya.
Akibat kasus itu, Rachmat Yasin divonis selama dua tahun delapan bulan, dengan dikurangi selama berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp200 juta.