HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Habib Muannas Alaidid mengharapkan agar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya agar mempetimbangkan kembali alasan mereka tidak menahan Roy Suryo.

“Sebaiknya ditinjau kembali alasan dia tidak ditahan,” kata Muannas Alaidid, Selasa (2/8).

Hal ini diutarakan Muannas pasca melihat adanya video agenda gathering komunitas Mercedez Benz yang juga diikuti oleh Roy Suryo. Walaupun ia masih mengenakan penyangga kepala, namun kondisi Roy tampak sangat bugar dan tertawa dengan riang seperti sedang tidak mengalami sakit apapun.

“Jangan sampai merobek rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Sekedar diketahui, bahwa sebuah video memperlihatkan gelak tawa dan bugarnya Roy Suryo saat mengikuti acara gathering Mercedes SL Club Indonesia.

Sementara alasan sebelumnya mengapa tim penyidik dari Polda Metro Jaya beralasan tidak menahan Roy Suryo sebagai tersangka usai pemeriksaan kedua, karena mantan Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dinilai kooperatif.

“Karena dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7).

Oleh karena itu, ia menyebut bahwa kasus yang sedang dihadapi Roy Suryo tetap berjalan. Proses pemeriksaan pun masih tetap dilakukan.

“Namun kasusnya tetap berjalan, dan berproses, karena ini sudah naik sidik dan penetapan tersangka,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, bahwa Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.