HOLOPIS.COM, JAKARTA – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh wilayah Indonesia, berada pada level 1 selama masa perpanjangan. Hal tersebut, berlaku untuk semua daerah di dalam maupun luar Jawa dan Bali.
“Penetapan level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan,” ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, Selasa (2/8).
Safrizal mengatakan, ada kenaikan jumlah kasus COVID-19, namun tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupation Rate/ BOR) yang masih rendah. Untuk itu, PPKM di daerah diputuskan untuk diperpanjang agar untuk mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus COVID-19 di Indonesia.
“Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus COVID-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata dia.
Pengaturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2-15 Agustus 2022.
Serta, Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022.
Safrizal mengatakan pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus COVID-19 pada beberapa minggu terakhir.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan sub-varian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali,” katanya.