HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mendikbudristek Nadiem Makarim mengizinkan sekolah menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) jika ada yang terpapar Covid-19. Melalui Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022, Nadiem membuat tiga kategori penghentian PTM. Tiga kategori tersebut ditentukan oleh cakupan penularan.

Kategori pertama adalah penghentian PTM untuk kelompok belajar. Hal ini dilakukan bila ditemukan klaster penularan Covid-19 dan positivity rate di suatu sekolah mencapai 5 persen.

Kategori kedua adalah penghentian PTM hanya untuk peserta didik yang positif Covid-19. Hal ini dilakukan jika peserta didik bukan bagian dari klaster penularan di sekolah dan positivity rate di bawah 5 persen.

Kategori ketiga adalah penghentian PTM hanya bagi peserta didik suspek Covid-19. Hal ini berlaku bagi peserta didik yang menunjukkan gejala Covid-19.

Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sesuai dengan tingkat penularan, antara lima sampai tujuh hari.

Peserta didik yang mengalami penghentian PTM harus tetap mendapat layanan pendidikan. Mereka melanjutkan kegiatan belajar mengajar melalui daring. Nadiem memerintahkan pemerintah daerah untuk aktif menelusuri penularan Covid-19 di sekolah.