HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menolak pendapat masyarakat serta warganet mengenai legalitas dari judi online yang diloloskan dalam pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektroniik (PSE).

Sekjen Partai Nasdem itu pun malah berkilah, judi online adalah sesuatu yang melanggar perundang-undangan yang telah ditentukan sebelumnya.

“Tidak ada yang kecolongan, tidak ada judi online yang dibuka ruangnya di Indonesia karena apa, judi online menabrak undang-undang,” klaim Johnny, Senin (1/8).

Padahal, dalam pendaftaran PSE ke Kemenkominfo, beberapa situs yang diduga judi online, sudah terdaftar di PSE meliputi Ludo Dream, Topfun Domino Qiu Qiu, MVP Domino, Higgs Domino Island, Pop Poker, Pop Gaple, dan lain-lain.

Johnny pun sesumbar bahwa pihaknya akan tetap mengedepakan hukum di atas segalanya, terlebih dengan kisruh judi online yang dianggap sudah menjadi legal.

“Ini penegakan aturan, ini keberpihakan dan konsistensi kita sebagai negara hukum yang menetapkan hukum sebagai panglima kita, hukum sebagai panglima. Pada saat kita melaksanakan penegakan hukum dan aturan mari bersama-sama kita kawal, kita dukung,” klaimnya kembali.

Sementara itu sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semmuel Abrijani Pangerapan mengatakan, beberapa aplikasi yang telah mendaftar tersebut bukan termasuk kegiatan judi.

“Itu permainan kartu gaple bukan judi online dan kami sudah periksa kemarin,” kata Semmuel, Minggu (31/7).

Dia pun menegaskan bahwa dirinya juga sudah mencoba langsung aplikasi yang disebut judi online dan masuk dalam pendaftaran PSE itu.

“Saya sudah coba download sendiri dan ternyata itu isinya hanya permainan gaple,” klaimnya.