HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat ini kembali ditarik untuk berdinas di Mako Brimob.

Alasan mengapa orang yang disebut-sebut sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Birgadir J itu masih berstatus sebagai saksi. Sehingga pihaknya mengizinkan Bharada E ditarik kembali ke kesatuan asal.

“Karena statusnya masih jadi saksi,” kata Dedi dalam jeterangannya kepada wartawan, Minggu (31/7).

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi persnya, Senin (11/7) mengungkapkan peran aktif Bharada E dalam kasus pembunuhan di rumah dinas Kadiv Propam Polri saat itu, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ia menerangkan bahwa ketika insiden itu berlangsung, Brigadir J masuk ke rumah bosnya. Saat itu ada Bharada E yang melihat lalu menegurnya.

Namun Brigadir J dikatakan Ahmad Ramadhan malah menodongkan pistol ke arah Bharada E sehingga terjadilah aksi saling tembak yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.

“Penembakan yang dilakukan oleh Bharada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Keberadaan Bharada E di Mako Brimob ini sebelumnya diungkapkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, yang menyebut bahwa Bharada E tidak hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Di mana di dalam agenda pemeriksaan itu, justru Bharada E diwakilkan oleh tim dari Mako Brimob Polri sembari menjelaskan bahwa anggotanya saat ini sudah kembali berdinas di kesatuan asal.