HOLOPIS.COM, JAKARTA – Publik banyak yang bertanya terkait waktu pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) bisa dilakukan. Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya sudah menetapkan batas akhir pendaftaran PSE pada 20 Juli 2022.
Ternyata, sejumlah platform masih diberikan kesempatan mendaftar supaya layanan mereka tetap bisa dipakai konsumen Indonesia. Pihak Kominfo pun memberikan jawaban, tanggal tersebut adalah batas akhir pendaftaran bagi PSE yang sudah beroperasi di Indonesia.
“Tenggat waktu (20 Juli) kemarin itu diberikan kepada PSE yang sudah beroperasi di Indonesia, tapi, belum mendaftar,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Minggu (31/7).
Tenggat waktu yang diberikan Kominfo sudah lewat, maka PSE yang sudah beroperasi di Indonesia diberikan sanksi berupa teguran tertulis sampai pemutusan akses atau blokir pada PSE yang tidak mendaftar.
PSE yang layanannya diblokir bisa menghubungi kementerian dan mendaftar, setelah terdaftar blokir akan dibuka. Bagi PSE yang selama ini belum ada di Indonesia dan ingin masuk, Kominfo meminta mereka untuk mendaftar terlebih dulu.
“Persyaratannya, sebelum beroperasi harus mendaftar,” kata Semuel.
Pendaftaran bagi PSE baru tidak berarti pemerintah membuat tenggat waktu tambahan bagi PSE lama, yang sudah beroperasi di Indonesia. PSE lama yang belum mendaftar tetap akan dikenakan sanksi administrasi sampai blokir jika tidak kunjung mendaftar.
Saat ini Kominfo memberi pengecualian pada PayPal, meski belum mendaftar, blokir dibuka sementara sampai lima hari ke depan. Keputusan ini diambil setelah melihat kenyataan di lapangan, bahwa banyak masyarakat Indonesia yang tidak bisa mencairkan uang mereka di PayPal.