HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka kembali akses layanan transaksi keuangan PayPal, setelah sempat diblokir pada Sabtu (30/7) kemarin
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan mengatakan, bahwa pembukaan akses tersebut hanya berlaku sementara hingga Jumat (5/8) mendatang.
“Proses pembukaan sudah dilakukan dan akan bisa diakses kembali paling lambat jam 10 pagi ini. Kami berikan waktu 5 hari kerja, jadi jika Jumat besok belum juga melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) maka PayPal akan diblokir kembali,” kata Samuel, Minggu (31/7).
Terkait pembukaan akses tersebut, Samuel mengimbau masyarakat untuk segera memindahkan asetnya dari PayPal ke layanan keuangan serupa.
“Saya harap masyarakat bisa memanfaatkan waktu untuk migrasi. Manfaatkan 5 hari ini untuk memindahkan dana dan mencari solusi dari pihak lain,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pihak Kominfo sempat mendapat protes keras dari masyarakat perihal pemblokiran terhadap sistem pembayaran digital PayPal. Bahkan, tagar #BlokirKominfo hampir seharian bertengger di kolom trending topik media sosial Twitter.
Masyarakat mengeluhkan langkah Kominfo memblokir Paypal membuat mereka tidak bisa menarik aset yang dimilikinya di sistem layanan keuangan digital itu.