HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Shaleh Al Ghifari membuka posko pengaduan masyarakat terkait dengan aksi blokir-blokir yang saat ini tengah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap berbagai platform digital.

Di mana, aksi blokir-blokir ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“LBH Jakarta mengajak kepada seluruh konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami, termasuk represi kebebasan di ranah digital akbat kebijakan ini,” kata Shaleh dalam siaran persnya, Sabtu (30/7).

Posko pengaduan itu dibuka langsung di kantor pusat LBH Jakarta yang ada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Bahkan ia juga menyampaikan bahwa pengaduan bisa dilakukan melalui email resmi LBH Jakarta.

Dan nantinya, aduan-aduan tersebut akan diteruskan oleh LBH Jakarta untuk menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika terkait kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat itu.

“Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom LBH Jakarta di Jalan Diponegoro No 74 Menteng, Jakarta Pusat. Atau email ke [email protected],” ujarnya.

Kemudian, Shaleh juga menyebut, bahwa aksi pemblokiran beberapa layanan digital termasuk PayPal dianggap melanggar dan merupakan bentuk dari kesewenang-wenangan pemerintah dalam menjalankan kebijakannya.

Bahkan kata Shaleh, apa yang dilakukan pemerintah saat ini terhadap beberapa layanan tersebut justru merugikan masyarakat.

“Pemblokiran situs Steam, Epic Games hingga payPal oleh Menkominfo dengan alasan tidak terdaftar di PSE dengan dalih berdasarkan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang cacat hukum adalah tindakan sewenang-wenang, melawan hukum dan menyebabkan kerugian,” tandasnya.

Shaleh menuding bahwa apa yang dilakukan pemerintah tersebut sangat kontraproduktif dengan jargon peningkatan ekonomi kreatif.

“Pemerintah suka memakai jargon seolah-olah mendukung ekonomi kreatif dan ingin meningkatkan literasi digital, tapi malah bertindak sebaliknya,” pungkasnya.