HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai, dengan pengumuman yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (29/7). Sementara itu, pendaftaran partai politik (Parpol) akan dimulai 1 Agustus 2022.

Pengumuman pendaftaran Parpol tersebut, dilakukan KPu melalui website KPU, dan media sosial-media sosial yang dimiliki oleh KPU.

“Pada hari ini, 29 Juli 2022 itu kegiatan pendaftaran partai politik sudah dimulai yaitu dengan kegiatan pengumuman pendaftaran partai politik. Jadi hari ini melaksanakan kegiatan mengumumkan pendaftaran partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.

Pendaftaran Parpol sendiri, akan dibuka mulai 1 – 14 Agustus 2022. Selanjutnya masuk tahap verifikasi administrasi. Jika dinyatakan lolos, maka akan dilanjutkan verifikasi faktual.

“Dan pada akhirnya penetapannya dilakukan 14 Desember 2022. Sebagaimana amanat UU pendaftaran partai politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu,” ucapnya.

Tahapan Pemilu dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yakni, pengumuman, pendaftaran partai politik, verifikasi administrasi dan faktual, penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 serta pengundian nomor urut.

“Pengumuman pendaftaran kami sudah lakukan tanggal 29 Juli, mulai hari ini pukul 00.00 WIB. Selanjutnya, pendaftaran partai politik dilakukan selama 14 Hari dimulai tanggal 1-14 Agustus 2022. 1-13 Agustus, pendaftaran dibuka mulai 08.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB sore hari,” jelas Anggota, KPU RI Idham Holik.

Hari terakhir pendaftaran pada tanggal 14 Agustus 2022, waktu pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB dan akan ditutup pukul 23.59 WIB.

“Selanjutnya, 1 hari setelah dibuka pendaftaran dan apabila ada parpol melalukan pendaftaran maka mulai tanggal 2-11 September 2022, KPU akan melakukan verifikasi administrasi,” katanya.

Tahapan selanjutnya, 15-28 September 2022 adalah masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan. “Kami akan lakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen perbaikan yang diserahkan kepada kami mulai 29 September-12 Oktober 2022,” ucapnya.