HOLOPIS.COM, JAKARTA – Yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga telah berhasil menggelapkan uang ratusan miliar rupiah dari dana bantuan yang mereka kumpulkan dari umat.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2020 saja, mereka berhasil menghimpun dana bantuan mencapai Rp 2 Triliun.
“Sehingga total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp2 triliun. Dari Rp 2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan,” kata Ramadhan, Jumat (29/7).
Keuntungan ratusan miliar tersebut kemudian mereka klaim sebagai dana operasional untuk penyaluran bantuan yang sudah dipercayakan oleh umat tersebut.
“Dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan,” tukasnya.
Proses pemotongan dana bantuan ini pun mereka rancang sedemikian rupa setiap tahunnya. Seperti sejak 2015 hingga 2019, mereka melakukan pemotongan dana donasi masih berkisar 20 sampai 30 persen saja. Sedangkan sejak 2020 hingga sekarang dipotong sebesar 30 persen.
“Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT. Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syariah Yayasan ACT,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.