HOLOPIS.COM, JAKARTA – Korlantas Polri menyatakan bahwa mereka akan mengambil langkah tegas terhadap pemilik maupun bengkel odong-odong yang masih nekat beroperasi di jalan.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menyatakan, pemerintah secara resmi sebenarnya sudah melarang kendaraan modifikasi tersebut untuk beroperasi di jalan raya.
“Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan,” kata Aan, Jumat (29/7).
Aan kemudian menjelaskan larangan tersebut berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
“Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.
Belajar dari berbagai kasus, terakhir kecelakaan odong-odong yang tertabrak kereta api hingga menyebabkan 9 korban meningga dunia, pihaknya akan memasifkan pengawasan di lapangan.
Sebagai langkah awal, Korlantas akan melakukan pembinaan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil. Caranya, dengan mengirimkan surat himbauan yang berisi ajakan persuasif kepada pemilik bengkel dan pemilik odong-odong.
“Surat yang diberikan kepada pemilik bengkel berisi dua himbauan, yaitu untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor,” jelasnya.
Selain himbauan, Korlantas kemudian juga akan melakukan tindakan penegakan hukum, yaitu suatu usaha dan kegiatan dalam rangka penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, penyidikan peristiwa kecelakaan lalu lintas serta proses pengajuan ke Pengadilan.
“Kegiatan penegakan hukum dilakukan dengan pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian,” tegasnya.
Adapun untuk tindakan penegakan hukum, kata Aan, dapat dilakukan oleh kepolisian dibedakan menjadi dua yaitu perlakuan dan penghukuman. Bentuk perlakuan berupa peringatan dan penyitaan, sedangkan penghukuman berupa tilang.
“Bentuk perlakuan berupa peringatan dilakukan sebanyak 3 kali kepada pengemudi dan pemilik Odong-odong mobil yang telah mengalami perubahan tipe, apabila pengemudi dan pemilik tidak menghiraukan akan diadakan penyitaan,” tutupnya.