HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk menjebloskan kader PDIP Mardani Maming ke bui.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, mantan Bupati Tanah Bumbu itu akan ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

“Dengan alasan subjektif penyidik, tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan,” kata Alex dalam keterangannya, Kamis (28/7).

Alex juga menegaskan, bahwa KPK telah menemukan bukti yang cukup untuk menjerat Bendahara Umum aktif PBNU tersebut.

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM, Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2015 dan tahun 2016-2018,” terangnya.

Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Mardani sendiri sempat masuk dalam status daftar pencarian orang (DPO) karena dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). KPK menilai kader partai banteng PDI Perjuangan itu tidak kooperatif.

Mardani kemudian baru menyerahkan diri ke Gedung KPK Jakarta, Kamis, sekitar pukul 14.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya Denny Indyarana usai dinyatakan kalah dalam sidang pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.